Teori Perlindungan Hukum menjadi menarik untuk diangkat dan
dikritisi karena,
Pertama :
Saya sebagai penulis
tidak memungkiri bahwa teori Perlindungan Hukum ini menjadi penting untuk penulisan
tesis saya nantinya. Dengan memahami teori ini diharapkan menjadi pisau
analisis untuk penyusunan tesis saya nantinya.
Kedua :
Perlindungan Hukum menurut saya menjadi sangat penting karena
Perlindungan Hukummerupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara. Setiap
pembentukan negara pasti di dalamnya ada hukum untuk mengatur warga negaranya.
Dalam suatu negara, pasti terjadi hubungan antara negara dengan warga
negaranya. Hubungan inilah yang melahirkan hak dan kewajiban. Perlindungan
Hukum akan menjadi hak bagi warga negara. Di sisi lain perlindungan hukum
menjadi kewajiban bagi negara. Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi
warga negaranya. Apalagi jika kita mebicarakan negara hukum seperti Indonesia –
tanah air tercinta ini - . Indonesia mengukuhkan dirinya sebagai negara hukum
yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi :
Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti bahwa Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum. Dengan sendirinya perlindungan hukum menjadi unsur
esensial serta menjadi konsekuensi dalam negara hukum. Negara wajib menjamin
hak-hak hukum warga negaranya. Perlindungan hukum merupakan pengakuan terhadap
harkat dan martabat warga negaranya sebagai manusia. Karena itu mempelajari
Teori Perlindungan Hukum ini menjadi sangat penting.
- Analisis
Ide pokok dari Teori Perlindungan Hukum ini adalah :
Pengertian Perlindungan
Hukum
Ada beberapa
pengertian tentang perlindungan hukum menurut para ahli yaitu :
- Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.[1]
- Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.[2]
- Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
- Perlindungan Hukum adalah Sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.
- Perlindungan Hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya. Sebagai subyek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.[3]
Prinsip Perlindungan
Hukum
Prinsip
perlindungan hukum terhadap tindakan
pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari
barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan
kewajiban masyarakat dan pemerintah.
Aspek dominan dalam konsep barat tertang hak asasi manusia menekankan eksistensi hak dan
kebebasan yang melekat pada kodrat manusia dan statusnya sebagai individu, hak
tersebut berada di atas negara dan di atas semua organisasi politik dan
bersifat mutlak sehingga tidak dapat diganggu gugat. Karena konsep ini, maka
sering kali dilontarkan kritik bahwa konsep Barat tentang hak-hak asasi manusia
adalah konsep yang individualistik. Kemudian dengan masuknya hak-hak sosial dan
hak-hak ekonomi serta hak kultural, terdapat kecenderungan mulai melunturnya
sifat indivudualistik dari konsep Barat.
Dalam merumuskan prinsi-prinsip
perlindungan hukum di Indonesia, landasannya adalah Pancasila sebagai ideologi
dan falsafah negara. Konsepsi perlindungan hukum bagi rakyat di Barat bersumber
pada konsep-konsep Rechtstaat dan ”Rule of The Law”. Dengan menggunakan
konsepsi Barat sebagai kerangka berfikir dengan landasan pada Pancasila,
prinsip perlindungan hukum di Indonesia adalah prinsip pengakuan dan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada
Pancasila. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindak pemerintah bertumpu dan
bersumber dari konsep tentang pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena
menurut sejarahnya di Barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi menusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan
dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah.[4]
Sarana
Perlindungan Hukum
Sarana perlindungan Hukum ada dua macam, yaitu :
- Sarana Perlindungan Hukum Preventif
Pada perlindungan
hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan
keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk
yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan
hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan
pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif
pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang
didasarkan pada diskresi. Di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai
perlindungan hukum preventif.
- Sarana Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan
hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan
perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia
termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip
perlindungan hukum terhadap tindakan
pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari
barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan
kewajiban masyarakat dan pemerintah. Prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum terhadap
tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan
tujuan dari negara hukum.
Analisis
Teori
Perlindungan Hukum yang berkembang atau yang sering dipakai adalah Teori Perlindungan
Hukum dari DR. Philipus M Hadjon, S.H. dengan bukunya yang berjudul
Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia – Sebuah Buku Tentang
Prinsip-prinsipnya, Penanganannya dan Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan
Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Teori Perlindungan Hukum
yang dikemukakan DR. Philipus M Hadjon, S.H. ini lebih menitikberatkan kepada
perlindungan hukum di bidang Hukum Administrasi Negara. Menurut saya belum ada
Teori Perlindungan Hukum lain yang lebih general atau berlaku umum. Maksudnya
belum ada yang mengemukakan pendapat tentang perlindungan hukum yang tidak
menitikberatakan pada hukum tertentu. Karena banyak yang mengemukakan tentang
teori perlindungan hukum tetapi menitikberatkan pada hukum tertentu, seperti
Hukum Perlindungan Konsumen, Perlindungan hukum terhadap saksi, Perlindungan
Anak, Perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, dan lain-lain. Semua
teori tersebut selalu merujuk pada Teori Perlindungan Hukum milik DR. Philipus
M Hadjon, S.H. Oleh karena teori-teori Perlindungan Hukum yang ada
menitikberatkan atau lebih mengkhususkan pada hukum tertentu, maka belum ada
juga pengertian tentang perlindungan hukum yang general atau berlaku umum.
Dalam merumuskan
prinsip perlindungan hukum bagi rakyat
Indonesia, landasan berpijaknya adalah Pancasila sebagai
dasar ideologi dan dasar falsafah negara. Pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dikatakan
bersumber pada Pancasila, karena pengakuan dan perlindungan terhadapnya secara
intrinsik melekat pada Pancasila. Selain bersumber pada Pancasila prinsip
perlindungan hukum juga bersumber pada prinsip negara hukum. Ada beberapa
pengertian negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti :
- Negara hukum adalah negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, yakni tata tertib yang umumnya berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat. Negara hukum menjaga ketertiban hukum supaya jangan terganggu agar semuanya berjalan menurut hukum.[5]
- Negara Hukum adalah negara yang tunduk pada hukum, peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan dan alat-alat perlengkapan negara. Negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat yang artinya memberi perlindungan hukum pada masyarakat, antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik.
Prinsip negara hukum juga dikemukakan oleh beberapa ahli,
yaitu:
- Menurut Padmo Wahyono
a. Ada suatu pola untuk menghormati dan melindungi hak-hak
kemanusiaan.
b. Ada suatu mekanisme kelembagaan negara yang demokratis.
c. Ada suatu sistem tertib hukum.
d. Ada kekuasaan kehakiman yang bebas.
- Menurut Philipus M Hadjon, yang mengemukakan prinsip negara hukum Pancasila
a. Adanya hubungan
hukum antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
b. Hubungan
fungsional yang proposional antara kekuasaan-kekuasaan Negara.
c.
Prinsip penyelesaian sengketa secara
musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
d.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menurut Sri Soemantri
a.
Adanya pengajuan terhadap
jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b.
Adanya pembagian kekuasaan.
c.
Bahwa dalam melaksanakan
kewajibannya , pemerintah harus selalu berdasarkan atas hukum yang berlaku,
baik tertulis maupun tidak tertulis.
d.
Adanya kekuasaan kehakiman
yang dalam menjalankan kekuasaannya merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah.
- Menurut A.V. Dicey
a.
Supremasi absolut
b.
Persamaan di hadapan hukum
c.
Konstitusi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang
dirumuskandan ditegaskan oleh peradillan.
Jika
dilihat dari sarananya perlindungan hukum dibagi menjadi dua, yaitu sarana
perlindungan hukum preventif dan sarana perlindungan hukum represif. Menurut DR. Philipus M
Hadjon, S.H. dengan bukunya yang berjudul Pelindungan Hukum Bagi Rakyat
Indonesia – Sebuah Buku Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya dan
Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan
Administrasi Negara, di Indonesia belum ada pengaturan secara khusus mengenai sarana
perlindungan hukum preventif. DR. Philipus M Hadjon, S.H. dalam bukunya juga
lebih menitikberatkan kepada sarana perlindungan hukum yang represif, seperti
penanganan perlindungan hukum di lingkungan Peradilan Umum. Ini berarti bahwa
perlindungan hukum baru diberikan ketika masalah atau sengketa sudah terjadi,
sehingga perlindungan hukum yang diberikan oleh Peradilan Umum bertujuan untuk
menyelesaikan sengketa. Begitu juga dengan teori-teori lain yang menyinggung
tentang perlindungan hukum juga membahas sarana perlindungan hukum yang
bersifat represif.
Perwujudan
sarana perlindungan hukum yang bersifat preventif dapat dilihat dalam peraturan
mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), contohnya Undang-undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten. Perlindungan hukum yang diberikan ini berkaitan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban atas penemuan teknologi yang dipatenkan .
Dengan adanya perlindungan hukum, penemu dapat melaksanakan penemuannya dengan
perasaan aman. Tetapi di lain pihak penemu harus melaksanakan
kewajiban-kewajiban berkaitan dengan temuannya sesuai peratuaran
perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap penemuan tidak serta
merta diberikan, tetapi diberikan dengan cara permohonan, penemu mengajukan
permohonan paten untuk hasil temuannya. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang
Paten pasal 20 yang membicarakan mengenai permohonan paten, kemudian di
undang-undang tersebut juga diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi
ketika akan mendaftarkan temuannya. Ini berarti bahwa tidak semua temuan dapat
dipatenkan. Selain itu juga diatur mengenai biaya untuk pendaftaran paten.
Walaupun paten tidak serta merta diberikan, setidaknya ini adalah perwujudan
perlindungan hukum yang bersifat preventif, mencegah jika di kemudian hari ada
sengketa mengenai temuan seorang penemu. Masalah perlindungan preventif tidak
hanya timbul dari peraturan yang belum mengatur atau tidak semua peraturan
mengatur, tetapi juga disebabkan oleh budaya hukum masyarakat kita, yaitu
budaya sadar hukum. Karena ketika sebuah undang-undang telah disahkan, maka
masyarakat dianggap tahu keberadaan undang-undang tersebut. Seharusnya
penemu-penemu sadar akan manfaat yang diberikan undang-undang tersebut terhadap
temuannya. Contohnya di Universitas Brawijaya Malang – kampus tercinta tempat
saya menuntut ilmu banyak sekali penemu hebat baik dari kalangan dosen maupun
dari kalangan mahasiswa, bahkan penemuan beliau-beliau sudah tersebar luas di
media dengan manfaatnya yang besar untuk masyarakat, bahkan tidak sedikit juga
yang bernilai komersil sehingga dilirik oleh perusahaan besar. Di Universitas
Brawijaya Malang juga memiliki Kantor Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
yang dapat membantu dalam hak permohonan paten pada Direktorat Jenderal HaKI di
Departemen Hukum dan HAM, yang seharusnya menjadi lebih mudah bagi
penemu-penemu di lungkungan Universitas Brawijaya Malang untuk mengurus
permohonan paten untuk temuannya. Tetapi kenyataannya tidak semua mengetahui
Kantor Sentra HKI, tidak banyak juga yang mendaftarkan temuannya di kantor
tersebut.
Perwujudan
lain mengenai sarana perlindungan hukum yang bersifat preventif juga dapat
dilihat pada bidang ekonomi, yaitu dalam pembuatan perjanjian atau kontrak.
Dalam hukum perdata kita mengenal apa yang dinamakan asas kebebasan berkontrak,
yang tercantum dalam pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Disana dikatakan bahwa kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, dapat
menetukan sendiri apa isi dari perjanjian tersebut, dan apa yang tertuang dalam
perjanjian tersebut akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersangkutan
dengan perjanjian tersebut. Oleh karena itu perjanjian atau kontrak harus
dibuat dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak dan harus mewakili
kepentingan kedua belah pihak, tidak boleh berat sebelah. Ketika membuat
perjanjian juga harus di cantumkan klausula mengenai kejadian-kejadian yang
tidak diduga di masa akan datang yang mungkin terjadi, termasuk juga mengenai
penyelesaian sengketa jika terjadi sengketa di kemudian hari, serta mengenai
pilihan hukum yang dihendaki bersama kedua belah pihak. Ini menunjukkan bahwa
ada perwujudan perlindungan hukum yang preventif.
- Penutup
Kesimpulan
- Perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadahak asasi manusia di bidang hukum.
- Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia bersumber pada Pancasila dan konsep Negara Hukum, kedua sumber tersebut mengutamakan pengakuan serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
- Sarana perlindungan hukum ada dua bentuk, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan represif.
Saran
Karena perlindungan hukum ini merupakan hak bagi warga
negara, maka negara wajib mensosialisasikan jika ada peraturan
perundang-undangan baru, sehingga masyarakat juga akan sadar terhadap hukum,
sadar akan hak-haknya dilindungi negara. Jika dalam masyarakat tumbuh kesadaran
hukum, maka perlindungan hukum di negara ini akan berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan
Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Green Mind Community. 2009. Teori dan Politik Hukum Tata Negara.
Yogyakarta: Total Media
CST Kansil. 1989. Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Internet
Teori Perlindungan Hukum. 2009. www.Insan Tajali Nur.blogspot.com
Tinjauan Yuridis Tentang Pemberian Hak Paten Sebagai
Perlindungan Hukum Bagi Penemu Di Bidang Teknologi Di Indonesia. 2007.
www.Skripsi-Tesis.com
[1]
Satjipto
Raharjo. 1993. Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum.
[4]
Philipus M.
Hadjon. op.cit. hal. 38
thanks atas tulisannya .....
ReplyDeletemohon izin untuk copy file sebagai referensi
izin untuk copy file sbg bahan tulisan saya. makasi...
ReplyDeleteIzin copy file kakak, makasih :)
ReplyDeleteizin copy sebagai bahan referansi
ReplyDeleteSangat menarik tulisannya mbk Fitri, ini bisa jadi bahan acuan untuk menambah wawasan..namun ada pertanyaan besar yang ingin saya tanyakan. Yakni bagaimana menjaga stabilitas akan adanya hukum itu sendiri agar hukum ini bisa sama rata (tidk tumpul). Yg kedua adalah apa yg bisa pemerintah lakukan dlm mensosialisasikan adanya peraturan-peraturan yg ada ? Seprti di daerah pelosok papua, kalimantan, madura. Krn kita sdh tahu donk tentunya bgaimana corak aparat negara kita... yg ketiga. Antara hukum negara dg hukum adat yg berlaku di daerah mana yg hrus di utamakan ?
ReplyDeleteTerimakasih seblumnya mbk Fitri
izin copy ya
ReplyDeleteIzin copy untuk penelitian saya
ReplyDeleteMohon maaf..bolehkah saya beli buju perlindunga mn huku kaymrya philipus? Karna saya mencarinya suaah..terima kasih
ReplyDeleteSaya sangatsenang dgn mbak Fitri telah untuk bhn bacaan ,mksh biar buat pendidikan anak bangsa.sukses buat mbak Fitri.tanks.
ReplyDelete