Wednesday, July 31, 2013

PERLINDUNGAN HUKUM UNSUR ESENSIAL DALAM SUATU NEGARA HUKUM

A. PENDAHULUAN
Teori Perlindungan Hukum menjadi menarik untuk diangkat dan dikritisi karena,
Pertama :
 Saya sebagai penulis tidak memungkiri bahwa teori Perlindungan Hukum ini menjadi penting untuk penulisan tesis saya nantinya. Dengan memahami teori ini diharapkan menjadi pisau analisis untuk penyusunan tesis saya nantinya.
Kedua :
Perlindungan Hukum menurut saya menjadi sangat penting karena Perlindungan Hukummerupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara. Setiap pembentukan negara pasti di dalamnya ada hukum untuk mengatur warga negaranya. Dalam suatu negara, pasti terjadi hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hubungan inilah yang melahirkan hak dan kewajiban. Perlindungan Hukum akan menjadi hak bagi warga negara. Di sisi lain perlindungan hukum menjadi kewajiban bagi negara. Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya. Apalagi jika kita mebicarakan negara hukum seperti Indonesia – tanah air tercinta ini - . Indonesia mengukuhkan dirinya sebagai negara hukum yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Dengan sendirinya perlindungan hukum menjadi unsur esensial serta menjadi konsekuensi dalam negara hukum. Negara wajib menjamin hak-hak hukum warga negaranya. Perlindungan hukum merupakan pengakuan terhadap harkat dan martabat warga negaranya sebagai manusia. Karena itu mempelajari Teori Perlindungan Hukum ini menjadi sangat penting.
  1. Analisis
Ide pokok dari Teori Perlindungan Hukum ini adalah :
Pengertian Perlindungan Hukum
            Ada beberapa pengertian tentang perlindungan hukum menurut para ahli yaitu :
  1. Perlindungan Hukum adalah  memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.[1]
  2. Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.[2]
  3. Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
  4. Perlindungan Hukum adalah Sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.
  5. Perlindungan Hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya. Sebagai subyek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.[3]
Prinsip Perlindungan Hukum
            Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah.
Aspek dominan dalam konsep barat tertang hak asasi manusia menekankan eksistensi hak dan kebebasan yang melekat pada kodrat manusia dan statusnya sebagai individu, hak tersebut berada di atas negara dan di atas semua organisasi politik dan bersifat mutlak sehingga tidak dapat diganggu gugat. Karena konsep ini, maka sering kali dilontarkan kritik bahwa konsep Barat tentang hak-hak asasi manusia adalah konsep yang individualistik. Kemudian dengan masuknya hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi serta hak kultural, terdapat kecenderungan mulai melunturnya sifat indivudualistik dari konsep Barat.
Dalam merumuskan prinsi-prinsip perlindungan hukum di Indonesia, landasannya adalah Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara. Konsepsi perlindungan hukum bagi rakyat di Barat bersumber pada konsep-konsep Rechtstaat dan ”Rule of The Law”. Dengan menggunakan konsepsi Barat sebagai kerangka berfikir dengan landasan pada Pancasila, prinsip perlindungan hukum di Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindak pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarahnya di Barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi menusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah.[4]

Sarana Perlindungan Hukum
Sarana perlindungan Hukum ada dua macam, yaitu :
  1. Sarana Perlindungan Hukum Preventif
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif.

  1. Sarana Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.

 Analisis
            Teori Perlindungan Hukum yang berkembang atau yang sering dipakai adalah Teori Perlindungan Hukum dari DR. Philipus M Hadjon, S.H. dengan bukunya yang berjudul Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia – Sebuah Buku Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya dan Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Teori Perlindungan Hukum yang dikemukakan DR. Philipus M Hadjon, S.H. ini lebih menitikberatkan kepada perlindungan hukum di bidang Hukum Administrasi Negara. Menurut saya belum ada Teori Perlindungan Hukum lain yang lebih general atau berlaku umum. Maksudnya belum ada yang mengemukakan pendapat tentang perlindungan hukum yang tidak menitikberatakan pada hukum tertentu. Karena banyak yang mengemukakan tentang teori perlindungan hukum tetapi menitikberatkan pada hukum tertentu, seperti Hukum Perlindungan Konsumen, Perlindungan hukum terhadap saksi, Perlindungan Anak, Perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, dan lain-lain. Semua teori tersebut selalu merujuk pada Teori Perlindungan Hukum milik DR. Philipus M Hadjon, S.H. Oleh karena teori-teori Perlindungan Hukum yang ada menitikberatkan atau lebih mengkhususkan pada hukum tertentu, maka belum ada juga pengertian tentang perlindungan hukum yang general atau berlaku umum.
Dalam merumuskan prinsip perlindungan hukum bagi rakyat
Indonesia, landasan berpijaknya adalah Pancasila sebagai dasar ideologi dan dasar falsafah negara. Pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dikatakan bersumber pada Pancasila, karena pengakuan dan perlindungan terhadapnya secara intrinsik melekat pada Pancasila. Selain bersumber pada Pancasila prinsip perlindungan hukum juga bersumber pada prinsip negara hukum. Ada beberapa pengertian negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti :
  1. Negara hukum adalah negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, yakni tata tertib yang umumnya berdasarkan hukum yang terdapat pada rakyat. Negara hukum menjaga ketertiban hukum supaya jangan terganggu agar semuanya berjalan menurut hukum.[5]
  2. Negara Hukum adalah negara yang tunduk pada hukum, peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan dan alat-alat perlengkapan negara. Negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat yang artinya memberi perlindungan hukum pada masyarakat, antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik.
Prinsip negara hukum juga dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu:
  1. Menurut Padmo Wahyono
a.    Ada suatu pola untuk menghormati dan melindungi hak-hak kemanusiaan.
b.    Ada suatu mekanisme kelembagaan negara yang demokratis.
c.    Ada suatu sistem tertib hukum.
d.    Ada kekuasaan kehakiman yang bebas.
  1. Menurut Philipus M Hadjon, yang mengemukakan prinsip negara hukum Pancasila
a.    Adanya hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
b.    Hubungan fungsional yang proposional antara kekuasaan-kekuasaan Negara.
c.    Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
d.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  1. Menurut Sri Soemantri
a.    Adanya pengajuan terhadap jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b.    Adanya pembagian kekuasaan.
c.    Bahwa dalam melaksanakan kewajibannya , pemerintah harus selalu berdasarkan atas hukum yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis.
d.    Adanya kekuasaan kehakiman yang dalam menjalankan kekuasaannya merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
  1. Menurut A.V. Dicey
a.    Supremasi absolut
b.    Persamaan di hadapan hukum
c.    Konstitusi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskandan ditegaskan oleh peradillan.

            Jika dilihat dari sarananya perlindungan hukum dibagi menjadi dua, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan sarana perlindungan hukum represif. Menurut DR. Philipus M Hadjon, S.H. dengan bukunya yang berjudul Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia – Sebuah Buku Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya dan Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, di Indonesia belum ada pengaturan secara khusus mengenai sarana perlindungan hukum preventif. DR. Philipus M Hadjon, S.H. dalam bukunya juga lebih menitikberatkan kepada sarana perlindungan hukum yang represif, seperti penanganan perlindungan hukum di lingkungan Peradilan Umum. Ini berarti bahwa perlindungan hukum baru diberikan ketika masalah atau sengketa sudah terjadi, sehingga perlindungan hukum yang diberikan oleh Peradilan Umum bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Begitu juga dengan teori-teori lain yang menyinggung tentang perlindungan hukum juga membahas sarana perlindungan hukum yang bersifat represif.
            Perwujudan sarana perlindungan hukum yang bersifat preventif dapat dilihat dalam peraturan mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), contohnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Perlindungan hukum yang diberikan ini berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban atas penemuan teknologi yang dipatenkan . Dengan adanya perlindungan hukum, penemu dapat melaksanakan penemuannya dengan perasaan aman. Tetapi di lain pihak penemu harus melaksanakan kewajiban-kewajiban berkaitan dengan temuannya sesuai peratuaran perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap penemuan tidak serta merta diberikan, tetapi diberikan dengan cara permohonan, penemu mengajukan permohonan paten untuk hasil temuannya. Seperti yang tercantum dalam  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten pasal 20 yang membicarakan mengenai permohonan paten, kemudian di undang-undang tersebut juga diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mendaftarkan temuannya. Ini berarti bahwa tidak semua temuan dapat dipatenkan. Selain itu juga diatur mengenai biaya untuk pendaftaran paten. Walaupun paten tidak serta merta diberikan, setidaknya ini adalah perwujudan perlindungan hukum yang bersifat preventif, mencegah jika di kemudian hari ada sengketa mengenai temuan seorang penemu. Masalah perlindungan preventif tidak hanya timbul dari peraturan yang belum mengatur atau tidak semua peraturan mengatur, tetapi juga disebabkan oleh budaya hukum masyarakat kita, yaitu budaya sadar hukum. Karena ketika sebuah undang-undang telah disahkan, maka masyarakat dianggap tahu keberadaan undang-undang tersebut. Seharusnya penemu-penemu sadar akan manfaat yang diberikan undang-undang tersebut terhadap temuannya. Contohnya di Universitas Brawijaya Malang – kampus tercinta tempat saya menuntut ilmu banyak sekali penemu hebat baik dari kalangan dosen maupun dari kalangan mahasiswa, bahkan penemuan beliau-beliau sudah tersebar luas di media dengan manfaatnya yang besar untuk masyarakat, bahkan tidak sedikit juga yang bernilai komersil sehingga dilirik oleh perusahaan besar. Di Universitas Brawijaya Malang juga memiliki Kantor Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dapat membantu dalam hak permohonan paten pada Direktorat Jenderal HaKI di Departemen Hukum dan HAM, yang seharusnya menjadi lebih mudah bagi penemu-penemu di lungkungan Universitas Brawijaya Malang untuk mengurus permohonan paten untuk temuannya. Tetapi kenyataannya tidak semua mengetahui Kantor Sentra HKI, tidak banyak juga yang mendaftarkan temuannya di kantor tersebut.   
            Perwujudan lain mengenai sarana perlindungan hukum yang bersifat preventif juga dapat dilihat pada bidang ekonomi, yaitu dalam pembuatan perjanjian atau kontrak. Dalam hukum perdata kita mengenal apa yang dinamakan asas kebebasan berkontrak, yang tercantum dalam pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Disana dikatakan bahwa kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, dapat menetukan sendiri apa isi dari perjanjian tersebut, dan apa yang tertuang dalam perjanjian tersebut akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersangkutan dengan perjanjian tersebut. Oleh karena itu perjanjian atau kontrak harus dibuat dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak dan harus mewakili kepentingan kedua belah pihak, tidak boleh berat sebelah. Ketika membuat perjanjian juga harus di cantumkan klausula mengenai kejadian-kejadian yang tidak diduga di masa akan datang yang mungkin terjadi, termasuk juga mengenai penyelesaian sengketa jika terjadi sengketa di kemudian hari, serta mengenai pilihan hukum yang dihendaki bersama kedua belah pihak. Ini menunjukkan bahwa ada perwujudan perlindungan hukum yang preventif.

  1. Penutup
Kesimpulan
  1. Perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadahak asasi manusia di bidang hukum.
  2. Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia bersumber pada Pancasila dan konsep Negara Hukum, kedua sumber tersebut mengutamakan pengakuan serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
  3. Sarana perlindungan hukum ada dua bentuk, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan represif.
Saran
         Karena perlindungan hukum ini merupakan hak bagi warga negara, maka negara wajib mensosialisasikan jika ada peraturan perundang-undangan baru, sehingga masyarakat juga akan sadar terhadap hukum, sadar akan hak-haknya dilindungi negara. Jika dalam masyarakat tumbuh kesadaran hukum, maka perlindungan hukum di negara ini akan berjalan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Green Mind Community. 2009. Teori dan Politik Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Total Media
CST Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Internet
Teori Perlindungan Hukum. 2009. www.Insan Tajali Nur.blogspot.com
Tinjauan Yuridis Tentang Pemberian Hak Paten Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Penemu Di Bidang Teknologi Di Indonesia. 2007. www.Skripsi-Tesis.com 



[1] Satjipto Raharjo. 1993. Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum.
[2] Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
[3] CST Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
[4] Philipus M. Hadjon. op.cit. hal. 38
[5] Muktie, A. Fadjar. 2005. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia Publishing



9 comments:

  1. thanks atas tulisannya .....
    mohon izin untuk copy file sebagai referensi

    ReplyDelete
  2. izin untuk copy file sbg bahan tulisan saya. makasi...

    ReplyDelete
  3. izin copy sebagai bahan referansi

    ReplyDelete
  4. Sangat menarik tulisannya mbk Fitri, ini bisa jadi bahan acuan untuk menambah wawasan..namun ada pertanyaan besar yang ingin saya tanyakan. Yakni bagaimana menjaga stabilitas akan adanya hukum itu sendiri agar hukum ini bisa sama rata (tidk tumpul). Yg kedua adalah apa yg bisa pemerintah lakukan dlm mensosialisasikan adanya peraturan-peraturan yg ada ? Seprti di daerah pelosok papua, kalimantan, madura. Krn kita sdh tahu donk tentunya bgaimana corak aparat negara kita... yg ketiga. Antara hukum negara dg hukum adat yg berlaku di daerah mana yg hrus di utamakan ?
    Terimakasih seblumnya mbk Fitri

    ReplyDelete
  5. Izin copy untuk penelitian saya

    ReplyDelete
  6. Mohon maaf..bolehkah saya beli buju perlindunga mn huku kaymrya philipus? Karna saya mencarinya suaah..terima kasih

    ReplyDelete
  7. Saya sangatsenang dgn mbak Fitri telah untuk bhn bacaan ,mksh biar buat pendidikan anak bangsa.sukses buat mbak Fitri.tanks.

    ReplyDelete